Garut, adapublik.com.- Kegiatan Buka Puasa dan Dialog Bersama LPK BINTANG JASA SEJAHTERA dengan mengundang Bupati, Wabup Garut, Kadis Tenaga Kerja, Ketua UPT. BLK Kabupaten Garut, Pihak Pabrik Ultime Noble Indonesia, Tokoh Masyarakat, MUI Kecamatan Cibatu, Para Kepala Desa se- Kecamatan Cibatu, Forkopimcam Cibatu dan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Cibatu.acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Cibatu,Selasa, 25 Maret 2025
Pada acara tersebut Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Camat Cibatu tidak berkenan hadir karena ada kegiatan Bupati Garut yang harus dihadiri oleh seluruh Camat se- Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya H. Nanang mewakili MUI Kecamatan Cibatu memberikan apresiasi kepada Karang Taruna Cibatu yang telah menggelar acara Buka Puasa dan Dialog bersama LPK Bintang Jasa Sejahtera mengenai rencana dibukanya LPK Masyarakat Desa Sindangsuka dan Desa Mekarsari, tapi kenapa harus itu namanya.? Ungkapnya
Selanjutnya dikatakan H. Nanang, mengenai pelatihan tenaga kerja sehubungan dengan adanya Pabrik di Kecamatan Cibatu, sebaiknya dikomunikasikan dulu dengan pihak Pabrik, tenaga kerja apa yang dibutuhkan, setelah itu baru di adakan pelatihan oleh LPK atau BPK dengan syarat kalau bisa tidak di pungut biaya pendidikan dengan cara mengajukan proposal anggaran pelatihan ke Disnakertrans Kabupaten Garut.” Imbuhnya penuh harap.
Sementara itu Kadisnakorsostran Kabupaten Garut dalam sambutannya mengatakan, “Kami merasa senang bisa hadir kesini dan pada awalnya mendengar akan di hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Garut, tapi beliau berhalangan hadir, kemudian menugaskan saya untuk mewakili Bupati Garut untuk membuka acara Dialog tentang Pelatihan Tenaga Kerja oleh LPK Bintang Jasa Sejahtera,” Tuturnya
Selanjutnya Kadisnakorsostran Garut menjelaskan apakah itu LPK.? Dimana keberadaan LPK telah di atur oleh UU, sesuai aturan Menteri Tenagakerjaan, LPK/BLK berdiri yang bertujuan untuk mencetak SDM yang Siap Kerja, maka perlu adanya pelatihan seperti keahlian bagaimana cara menjahit sepatu, pelatihan TIK dan kepariwisataan. Ucapnya
Lebih tegas lagi Kadisnakorsostran Garut menyatakan bahwa LPK tidak bisa menjadikan seseorang menjadi pekerja/karyawan, tidak boleh untuk menempatkan tenaga kerja apalagi menjanjikan bisa mendapatkan pekerjaan dengan Pabrik tertentu, sekali hanya membantu dalam bidang pelatihan keahlian/skill, seperti menjahit, TIK dan Pariwisata,” Tandasnya
“Kami sering mendengar suka ada calo penempatan tenaga kerja, itu tidak boleh, Pa Gubernur Jabar sudah tegas tidak boleh ada calo dalam perekrutan tenaga kerja, ingat para pencari kerja itu, melamar karena ingin punya duit/penghasilan, sudah tidak punya pekerjaan, tidak punya uang, eh malah diminta uang sekian sekian – sekian, kami sangat khawatir karena ingin sekali bekerja, terus malah nekat pinjaman online, ini sangat membahayakan.” Ujarnya Tegas.
Sementara Uus Maulana selaku Kepala UPT. BLK Kabupaten Garut, menjelaskan tentang Balai Latihan Kerja dengan Lembaga Latihan Kerja, pada prinsipnya sama untuk melatih dan memberikan pembekalan skill di masing-masing keahlian/jurusan, dan salahsatu UPT yang ada di Disnakertrans Garut, disini mempunyai 12 workshop dan 20 instruktur, kemudian ada beberapa kejuruan, salah satunya bidang keahlian menjahit, TIK dan bidang pariwisata,” Ujarnya
Ada perbedaan antara BLK dengan LPK ?, kalau LPK itu di bentuk oleh pihak Swasta, sedangkan BLK dibentuk oleh Pemerintah, untuk BLK anggaran dari APBD Garut, LPK juga boleh tidak memungut biaya pendidikan, tapi harus di usulkan pada saat Musrenbang Kecamatan Cibatu, kemudian di susul dengan pengajuan anggaran proposal pelatihan ke Disnakertrans Garut untuk biaya Pelatihan Tenaga Kerja di 11 Desa yang ada di Kecamatan Cibatu dan biayanya Gratis, tidak boleh diminta biaya karena nanti akan mendapatkan bantuan dari Dinas/Instansi terkait. Tutur Kang Uus penuh harap.
“Setiap Satu angkatan pelatihan tenaga kerja maksimal harus ada 16 orang, yang bertujuan untuk memudahkan pembinaan, pelatihan dan pendalaman keahlian sehingga mudah untuk diarahkan dan dibina, sementara syarat usia yang bisa mengikuti pelatihan minimal usia 18 th dan maksimal 30 th.” Tandasnya
Pada saat dibuka Dialog ada 2 orang yang bertanya yaitu Aep Saepudin dari MPC FAHMI TAMAMI Kab. Garut dan Tantan Asmara mewakili Ketua APDESI Kecamatan Cibatu.
Dalam pertanyaannya Aep Saepudin, meminta agar nama LPK nya bukan hanya Masyarakat Sindangsuka dan Mekarsari, aneh kan ini Pabrik ada di wilayah Kecamatan Cibatu, jadi usul kongkrit kalau mau di buka LPK namanya LPK Kecamatan Cibatu. Cetusnya
Selanjutnya di sampaikan Aep Saepudin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang MPI PC. Muhammadiyah Cibatu, “Yang harus menjadi perhatian dari Forkopimcam Cibatu, MUI dan Ormas Islam yang ada di Cibatu adalah dampak negatif dari adanya Pabrik adalah akan banyaknya karyawan dari luar daerah Cibatu yang akan berdomisili di sekitaran Pabrik, bakal di bangun kos-kosan, rumah kontrakan, losmen, dan sebagainya yang nantinya di khawatirkan adanya perbuatan tercela, pergaulan bebas, LGBT, Miras dan Narkotika, ini harus segera di pikirkan dan di antisipasi pemecahan/solusinya,” Paparnya penuh harap.
Diakhir pernyataannya Jurnalis media online Fokuspriangan.id meminta agar segera di lakukan pertemuan ulang seluruh elemen masyarakat Cibatu untuk bermusyawarah dalam membentuk/menentukan LPK/BLK yang berpihak kepada masyarakat bukan berpihak kepada pengusaha dengan syarat sekali lagi tidak di pungut biaya alias Gratis dalam Pelatihan/Diklat Ketenagakerjaan.” Sahut Bung Aep Saepudin penuh Diplomasi.
Tantan Asmara sekaku Ketua APDESI Kecamatan Cibatu, menguatkan pernyataannya bahwa keberadaan Pabrik harus bisa memberdayakan masyarakat Cibatu, Cibatu kudu Bersatu Maju dan Kompak Memajukan Masyarakat Cibatu, jangan mau diatur ku orang luar Cibatu.” Ujarnya. (Wahyu)