Kab. Bandung, adapublik.com.– Anggota DPRD Jawa Barat Dapil II Kabupaten Bandung dari Fraksi NasDem, Dra. Hj. Tia Fitriani, menggelar sosialisasi bahaya narkoba dalam rangka reses sidang ke-II tahun 2024-2025. (6/03/25)
Kegiatan yang dilaksanakan di GOR Desa Mekarmaju, Kecamatan Pasirjambu ini menekankan pentingnya upaya bersama untuk menolak dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan reses ini merupakan amanat Undang-Undang, yang mewajibkan setiap anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya. Dalam sambutannya, Hj. Tia Fitriani didampingi Ibu Susiana Suganda, Ketua FPPI (Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia) DPP Jawa Barat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, khususnya di kalangan generasi muda Kabupaten Bandung.
“Narkoba adalah musuh bersama yang telah merusak anak bangsa,” tegas Hj. Tia Fitriani. Ia menambahkan bahwa banyaknya kasus kematian akibat narkoba dan peredaran minuman keras yang marak saat ini menjadi perhatian serius. “Sangat kita sayangkan jika nasib bangsa ini dititipkan pada generasi muda yang rusak akibat narkoba,” lanjutnya.
Susiana Soeganda memaparkan tentang bahaya Narkoba dan jenis jenis Narkoba yang mutlak dilarang untuk disalahgunakan dan telah diatur dalam undang undang tentang Narkoba.
Susi juga jelaskan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas Pemberantasan dan Peredaran Narkoba.
“penyalahgunaan narkoba merupakan masalah kompleks yang membutuhkan tanggung jawab bersama dari berbagai pihak”,tegasnya.
Berikut adalah beberapa pihak yang memegang peran penting dalam mengatasi permasalahan ini:
- Pemerintah:
- Badan Narkotika Nasional (BNN): BNN memiliki peran utama dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba[__LINK_ICON].
- Kepolisian: Tugas kepolisian adalah memberantas peredaran narkoba dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus.
- Kementerian Kesehatan: Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Kementerian ini berperan dalam memasukkan materi tentang bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan.
- Masyarakat:
- Masyarakat luas: Masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba[__LINK_ICON].
- Keluarga: Keluarga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
- Organisasi Masyarakat: Organisasi masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):
- LSM memiliki peran penting dalam melakukan advokasi, rehabilitasi, dan pendampingan bagi pengguna narkoba.
- Lembaga Pendidikan:
- Lembaga pendidikan, seperti sekolah dan universitas, memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada pelajar dan mahasiswa.
- Industri Farmasi:
- Industri farmasi bertanggung jawab dalam memastikan bahwa obat-obatan yang diproduksi tidak disalahgunakan.
- Media Massa:
- Media massa memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.
Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba membutuhkan kerja sama dan komitmen dari semua pihak. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong upaya pencegahan. Hj. Tia Fitriani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Ia menekankan dampak buruk narkoba bagi kesehatan individu dan keluarga. ***