banner 728x250
Berita  

Isu Strategis DPMD, Tata Irawan: Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa

banner 120x600
banner 468x60

Kab. Bandung, adapublik.com.- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi roadshow ke sejumlah kecamatan dalam rangka melaksanakan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

banner 325x300

Hari Rabu (5/3/2025) ini, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna diwakili Kepala DPMD Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi hadir di tengah-tengah perangkat desa dari mulai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris BPD dan para Dusun (2 Dusun/Desa).

Saat itu, Kepala DPMD Kabupaten Bandung menyampaikan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di Kantor Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.

Para pesertanya dari sejumlah desa di Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung dan kecamatan lainnya yang berdekatan dengan kecamatan tersebut. Sebelumnya, Kepala DPMD Tata Irawan menyampaikan kegiatan yang sama di Kecamatan Margahayu yang diikuti 14 desa dari empat kecamatan pada Selasa (4/3/2025) dan di Kecamatan Banjaran yang diikuti 16 desa dari sejumlah kecamatan, Senin (3/3/2025).

“Alhamdulillah pada hari ketiga ini, yaitu hari Rabu ini kita kembali melaksanakan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa Program Prioritas Bupati Bandung sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Peraturan Desa,” jelas Tata Irawan usai pelaksanaan sosialisasi.

Tata Irawan mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dengan sasaran perangkat desa maupun unsur yang ada di pemerintahan desa itu selama sembilan hari kedepan. Dengan harapan para perangkat desa memahami apa yang berkaitan dengan arah kebijakan penataan desa.

“Jadi masih menyisakan enam hari lagi untuk melaksanakan sosialisasi tersebut. Dengan harapan perangkat desa memahami apa yang menjadi arah kebijakan Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap penataan desa di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Orang nomor satu di DPMD Kabupaten Bandung ini menyebutkan bahwa sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini menjadi program prioritas Bupati Bandung dalam merealisasikan 100 hari kerja Bupati/Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

“Makanya kita gas terus selama sembilan hari melaksanakan sosialisasi sambil mensyukuri nikmat di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M ini. Kita juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi para peserta sosialisasi yang hadir saat itu,” tuturnya.

Tata Irawan mengatakan melalui pelaksanaan sosialisasi itu banyak poin penting yang harus dipahami oleh unsur perangkat atau pemerintahan desa, berkaitan dengan rencana pemekaran desa maupun perubahan status desa menjadi kelurahan.

“Untuk itu, sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini harus tersampaikan secara utuh kepada 125 perangkat desa di 30 kecamatan di Kabupaten Bandung yang akan menjadi sasaran pelaksanaan pemekaran desa dari desa induk bertambah desa baru. Termasuk ada perubahan status desa menjadi kelurahan. Nantinya ada 127 desa baru di Kabupaten Bandung,” jelasnya.**

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *