Garut, adapublik.com.- Sebidang tanah milik yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat, justru diduga akan dipakai sebagai area pertokoan oleh pihak lain tanpa izin resmi.
Menurut H. Abdul Aziz Syah, tanah yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata No. 66 A, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut itu kini dikuasai oleh Tonny Kusmanto alias Ko On’on, aliasi Toni Yoma.
“Tanah tersebut adalah tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial,” ungkap H. Abdul Azis, melalui selulernya, Senin (17/03/2025).
Ketua YBHM juga menyebutkan, keberadaan pertokoan di atas tanah wakaf ini tentu saja membuat pihak yayasan merasa dirugikan.
Ia pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Garut, untuk segera turun tangan dan mengupayakan pengembalian hak atas tanah tersebut kepada YBHM.
“Kami merasa dizalimi. Tanah ini seharusnya digunakan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi,” kata H. Abdul Azis.
H. Abdul Aziz Syah meminta keadilan dan berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar tanah ini bisa kembali ke yayasan sesuai peruntukannya.
Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama di kalangan masyarakat yang peduli terhadap aset wakaf.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana pertokoan tersebut akan berdiri di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat.
“Kami menegaskan bahwa YBHM memiliki bukti sah kepemilikan tanah tersebut dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan,” cetusnya.
YBHM berharap ada penyelesaian yang adil sehingga hak atas tanah wakaf ini bisa dikembalikan ke pihak yang berhak.
YBHM dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk pendidikan dan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa aset wakaf harus dikelola dengan baik dan tidak boleh disalahgunakan,” kata H. Abdul Azis.
H. Abdul Azis mempertanyakan pula, apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau bisa diselesaikan secara damai?
“Kami menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa ini seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik Yoma terkait klaim yang disampaikan oleh pihak yayasan.(Tim)