Garut, adapublik.com.– Satpol PP Kabuoaten Garut Bidang Penegakan Perda (Gakda) melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan fokus pada peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Garut pada Kamis, 13 Maret 2025.
Operasi yang dipimpin oleh Bambang Riswandi ini berakhir hingga pukul 22.30 WIB dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan penjual miras ilegal di tiga lokasi, yakni Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Cilawu, dan Kerkhof Tarogong Kidul.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 190 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Minuman keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan serta mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Garut, H. Basuki Eko, SH., MH., dalam keterangannya kepada media di kantor Satpol PP Garut, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis malam pukul 23.30 WIB, menegaskan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando (Mako) Satpol PP Garut.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar,” ujar Basuki Eko.
Operasi ini merupakan langkah preventif dalam menekan peredaran miras ilegal di Garut. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta dua terduga pelaku masih berada di bawah pengawasan Satpol PP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal di wilayah Garut.(*wahyu)